"Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha melalui video telekonferensi, Rabu (27/5/2020).
Namun, ia tidak merinci kasus WNI yang telah mendapatkan putusan tersebut.
Secara keseluruhan, Judha menuturkan, terdapat 47 First Information Report (FIR) atau laporan polisi kepada pengadilan setempat.
Laporan polisi tersebut melibatkan 334 WNI anggota Jemaah Tabligh Akbar di India.
"Dari 47 FIR tersebut, melibatkan 334 anggota Jemaah Tabligh Indonesia, termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody," tutur dia.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, tuduhan kepada para WNI tersebut antara lain, lalai sehingga menyebabkan penyebaran penyakit, melanggar Epidemic Disease Act, pelanggaran terkait visa, serta menolak untuk mengikuti ketentuan pemerintah setempat.
Apabila seluruh proses hukum dan karantina telah selesai, pemerintah akan memfasilitasi pemulangan para WNI itu.
Sejauh ini, berdasarkan data Kemenlu, sebanyak 357 WNI anggota Jemaah Tabligh Akbar telah dipulangkan.
Para WNI tersebut dipulangkan dari Pakistan (136 orang), Bangladesh (162 orang), Yordania (5 orang), Maroko (8 orang), Kuwait (8 orang), dan Thailand (6 orang).
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/17474621/31-wni-jemaah-tabligh-di-india-divonis-bebas