Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Dilanggar Dewas TVRI dalam Seleksi Dirut PAW Menurut Komite Penyelamat

Kompas.com - 27/05/2020, 11:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses seleksi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu TVRI atau Dirut PAW TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dinilai tidak sah karena melanggar sejumlah peraturan dalam perundang-undangan.

Ketua Komite Penyelemat TVRI Agil Samal mengatakan, tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, Dewas TVRI juga melanggar etika komunikasi dengan DPR RI selaku mitra kerja.

"Sikap (Dewas) ini dapat diartikan telah melecehkan lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih dewan pengawas," kata Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Profil Iman Brotoseno, Sutradara Film yang Jadi Dirut TVRI Gantikan Helmy Yahya

Agil menyampaikan, proses seleksi Dirut PAW TVRI menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut dia, proses seleksi Dirut PAW TVRI harus berdasarkan sistem merit dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ASN.

"Proses ini telah melanggar UU Tentang ASN. Proses pengisian JPT ASN (jabatan pimpinan tinggi ) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN," ujar dia. 

"Proses seleksi dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," kata dia.

Agil juga mengatakan, proses seleksi Dirut PAW TVRI melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.

Menurut dia, pada 11 Mei 2020, Komisi I meminta Dewas TVRI agar proses seleksi Dirut PAW TVRI dimulai dari proses awal.

Namun, Dewas TVRI tidak melaksanakan hasil keputusan rapat Komisi I tersebut.

"Kesimpulan rapat kerja komisi yang bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah,sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3," ucap dia. 

Agil juga mempertanyakan alasan proses seleksi Dirut PAW TVRI berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, bukan pada UU ASN.

"Anehnya, mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang-Undang, justru dalam hierarki perundangan, UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU," kata Agil.

Baca juga: Dewas Tunjuk Iman Brotoseno Jadi Dirut TVRI

Lebih lanjut, Agil mengatakan, pada 11 Mei 2020, Komisi I DPR juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Ketua Dewas Arief Hidayat Thamrin dari jabatannya, sehingga apapun yang dilakukan Dewas seharusnya tidak sah.

"Ketua dewas sudah non-aktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini dewas tidak memiliki keabsahan apa-apa untuk melakukan tindakan yang strategis," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com