Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Rekomendasi DPR dan KASN, Dewas TVRI Tetap Seleksi Dirut PAW

Kompas.com - 20/05/2020, 10:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamat LPP TVRI Agil Samal mengatakan, Dewan Pengawas TVRI tetap melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama pengganti antar waktu (PAW) TVRI, meski DPR sempat menghentikan hal tersebut karena dinilai tidak terbuka dan melanggar sejumlah aturan.

Agil mengatakan, Kepala Bagian Kelembagaan di TVRI sudah mengeluarkan hasil tes penilaian atau assessment test Direktur Utama yang mengerucut pada lima nama calon.

"Mereka adalah, Daniel Alexander Willem Pattipawae, Farid Subkhan, Hendra Budi Rachman, Iman Brotoseno, dan Slamet Suparmaji," kata Agil dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Senin, Kemdikbud-KPK Isi Liburan Sekolah dengan Tayangan TVRI Seperti Ini

Agil menilai, proses seleksi Dirut PAW TVRI ini malah menambah kekisruhan di internal TVRI, karena tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi I DPR.

"Dengan demikian, dipastikan bahwa proses seleksi Dirut PAW TVRI ini telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3," ujar dia.

Agil mengatakan, dalam rapat tertutup pada 11 Mei, Komisi I DPR telah meminta Arif Hidayat Thamrin untuk tidak melaksanakan fungsinya sebagai Ketua Dewas TVRI sampai ada keputusan definitif terkait pemberhentian sebagai anggota Dewas periode 2017-2022.

Selain itu, Komisi I meminta seleksi Dirut PAW TVRI kembali dimulai dari awal termasuk mengikutsertakan 16 calon yang telah ikut pada proses sebelumnya.

Baca juga: Komisi I Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

"Proses pemilihan ini banyak ditemui kejanggalan. Seperti proses pengisian JPT( Jabatan pimpinan tinggi) di lingkungan ASN seperti Direktur Utama TVRI adalah setara dengan JPT eselon I, tentunya harus menunggu rekomendasi Komisi ASN terlebih dahulu baru bisa dijalankan, bagaimana proses dan mekanismenya semua diatur dalam aturan yang berlaku dalam hal ini Undang undang Nomor 5 tahun 2014," tutur dia.

Lebih lanjut, Agil mengatakan, seharusnya Dewas menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan mantan Dirut TVRI Helmy Yahya, ketimbang melanjutkan proses pemilihan Dirut PAW TVRI.

"Dewas TVRI telah Melecehkan komisi l DPR RI sebagi mitra yang tengah menangani masalah kisruh di internal TVRI," lanjut Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com