Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Akan Lantik Dirut PAW TVRI, Komite Penyelamat: Langgar Aturan dan Etika

Kompas.com - 27/05/2020, 05:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan, kekisruhan di internal Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memburuk setelah Dewan Pengawas TVRI memutuskan akan melantik Dirut pengganti antar waktu (PAW) TVRI, hari ini, Rabu (27/5/2020).

Menurut Agil, proses seleksi itu tidak sah karena melanggar sejumlah undang-undang diantaranya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau biasa disebut UU MD3.

"Sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Dewas bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI," kata Agil dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Langgar Rekomendasi DPR dan KASN, Dewas TVRI Tetap Seleksi Dirut PAW

Agil mengatakan, proses seleksi Dirut PAW TVRI harus berdasarkan sistem merit yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ASN. Namun, Dewas tak melaksanakan hal tersebut.

"Proses ini telah melanggar UU Tentang ASN. Proses pengisian JPT (jabatan pimpinan tinggi) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN," katanya.

"Proses seleksi dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," tambahnya menegaskan.

Baca juga: Komisi I Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Agil menjelaskan, pada 11 Mei 2020, Komisi I DPR meminta agar proses seleksi Dirut PAW TVRI dimulai dari proses awal.

Namun, Dewas TVRI tidak mengindahkan hasil keputusan rapat Komisi I tersebut.

"Kesimpulan rapat kerja komisi yang bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah wajib dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 6 UU MD3," ujarnya.

Agil menduga, ada unsur kesengajaan Dewas TVRI untuk tetap melantik Dirut PAW TVRI di tengah masa reses DPR, sehingga tidak ada pihak yang menghalangi mereka.

Baca juga: Seleksi Dirut TVRI Berlanjut, Ini 8 Nama Calon yang Lulus Uji Makalah

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam menyeleksi Dirut PAW, Dewas justru berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, bukan pada UU ASN.

"Anehnya, mereka tetap jalankan Peraturan Pemerintah dalam hal ini PP 13/2005 dan mengabaikan Undang-Undang, justru dalam hierarki perundangan, UU justru mengalahkan PP yang notabene berada dibawah UU," tuturnya.

Lebih lanjut, Agil mengatakan, akan meminta para pemangku kepentingan TVRI termasuk Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses pemilihan Dirut PAW TVRI ini.

Baca juga: Komisi I DPR Tolak Surat Dewas TVRI soal Pemberhentian 3 Direktur

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin ketika dihubungi Kompas.com mengatakan, Dewas belum memutuskan nama yang terpilih menjadi Dirut PAW TVRI.

Ia mengatakan, hingga saat ini, Dewas masih menggelar rapat untuk menentukan sosok baru Dirut PAW TVRI.

"Belum, masih rapat," kata Arief, Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, ketika ditanya pelantikan Dirut PAW TVRI akan digelar Rabu (27/5/2020), Arif membenarkan hal tersebut.

"Iya, tapi ini lagi nunggu, masih dirapatkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com