Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2020, 17:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR memutuskan, menolak surat Dewan Pengawas (Dewas) TVRI perihal pemberhentian tiga direktur.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam kesimpulan rapat Komisi I DPR dengan Dewas TVRI melalui konferensi video, Kamis (16/4/2020).

"Komisi I DPR RI menolak surat dewan pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI," kata Abdul.

Baca juga: Dewas Sebut Direktur TVRI Ikut Memprovokasi Konflik Internal

Abdul mengatakan, Komisi I mendesak Dewas TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) untuk tiga direktur tersebut.

"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 Dewan Direksi LPP TVRI," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, Komisi I akan mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika dan konflik internal yang terjadi di LPP TVRI.

Baca juga: Dewan Pengawas Ungkap Alasan Pemberhentian 3 Direktur TVRI

Sebelumnya diberitakan, tiga direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dinonaktifkan Dewan Pengawas.

Tiga direktur dinonaktifkan Dewan Pengawas pada Jumat (27/3/2020). Mereka adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Umum Tumpak Pasaribu dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com