Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Rekomendasi DPR dan KASN, Dewas TVRI Tetap Seleksi Dirut PAW

Kompas.com - 20/05/2020, 10:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamat LPP TVRI Agil Samal mengatakan, Dewan Pengawas TVRI tetap melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama pengganti antar waktu (PAW) TVRI, meski DPR sempat menghentikan hal tersebut karena dinilai tidak terbuka dan melanggar sejumlah aturan.

Agil mengatakan, Kepala Bagian Kelembagaan di TVRI sudah mengeluarkan hasil tes penilaian atau assessment test Direktur Utama yang mengerucut pada lima nama calon.

"Mereka adalah, Daniel Alexander Willem Pattipawae, Farid Subkhan, Hendra Budi Rachman, Iman Brotoseno, dan Slamet Suparmaji," kata Agil dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Senin, Kemdikbud-KPK Isi Liburan Sekolah dengan Tayangan TVRI Seperti Ini

Agil menilai, proses seleksi Dirut PAW TVRI ini malah menambah kekisruhan di internal TVRI, karena tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi I DPR.

"Dengan demikian, dipastikan bahwa proses seleksi Dirut PAW TVRI ini telah melanggar UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3," ujar dia.

Agil mengatakan, dalam rapat tertutup pada 11 Mei, Komisi I DPR telah meminta Arif Hidayat Thamrin untuk tidak melaksanakan fungsinya sebagai Ketua Dewas TVRI sampai ada keputusan definitif terkait pemberhentian sebagai anggota Dewas periode 2017-2022.

Selain itu, Komisi I meminta seleksi Dirut PAW TVRI kembali dimulai dari awal termasuk mengikutsertakan 16 calon yang telah ikut pada proses sebelumnya.

Baca juga: Komisi I Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

"Proses pemilihan ini banyak ditemui kejanggalan. Seperti proses pengisian JPT( Jabatan pimpinan tinggi) di lingkungan ASN seperti Direktur Utama TVRI adalah setara dengan JPT eselon I, tentunya harus menunggu rekomendasi Komisi ASN terlebih dahulu baru bisa dijalankan, bagaimana proses dan mekanismenya semua diatur dalam aturan yang berlaku dalam hal ini Undang undang Nomor 5 tahun 2014," tutur dia.

Lebih lanjut, Agil mengatakan, seharusnya Dewas menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan mantan Dirut TVRI Helmy Yahya, ketimbang melanjutkan proses pemilihan Dirut PAW TVRI.

"Dewas TVRI telah Melecehkan komisi l DPR RI sebagi mitra yang tengah menangani masalah kisruh di internal TVRI," lanjut Agil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com