Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kronologi OTT KPK terhadap Pejabat UNJ

Kompas.com - 22/05/2020, 08:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kemendikbud, Rabu (20/5/2020).

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan penangkapan DAN bermula dari adanya permintaan dari Rektor UNJ kepada dekan fakultas dan lembaga kampus tersebut untuk mengumpulkan uang, pada Rabu (13/5/2020).

Uang itu rencananya diberikan kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).

"(Permintaan rektor) masing-masing Rp 5 juta melalui DAN," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

Karyoto mengungkapkan, uang tersebut bakal diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Baca juga: OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ

Pada Selasa (19/5/2020), DAN mengumpulkan uang sebesar Rp 55 juta.

Jumlah itu terkumpul dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.

Sehari kemudian, DAN kemudian mendatangi kantor Kemendikbud dengan membawa uang Rp 37 juta. 

Baca juga: KPK dan Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ

Lalu, kata Karyoto, DAN menyerahkan uang tersebut kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.

Uang juga diberikan kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud berinial DS dan P masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," katanya.

Karyoto menambahkan, DAN diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 17,6 juta dan Rp 27, 5 juta. 

Baca juga: Tangkap Tangan Pejabat UNJ, KPK Sita 1.200 Dollar AS dan Rp 27 Juta

Setelah itu, tim KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain pejabat UJN berinisial K, DAN, dan H.

Kemudian pejabat di lingkungan Kemendikbud berinial SH, TS, serta dua staf DS dan P.

Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara.

"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.

Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com