Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menjelaskan penangkapan DAN bermula dari adanya permintaan dari Rektor UNJ kepada dekan fakultas dan lembaga kampus tersebut untuk mengumpulkan uang, pada Rabu (13/5/2020).
Uang itu rencananya diberikan kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
"(Permintaan rektor) masing-masing Rp 5 juta melalui DAN," ujar Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto mengungkapkan, uang tersebut bakal diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Pada Selasa (19/5/2020), DAN mengumpulkan uang sebesar Rp 55 juta.
Jumlah itu terkumpul dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.
Sehari kemudian, DAN kemudian mendatangi kantor Kemendikbud dengan membawa uang Rp 37 juta.
Lalu, kata Karyoto, DAN menyerahkan uang tersebut kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.
Uang juga diberikan kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud berinial DS dan P masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," katanya.
Karyoto menambahkan, DAN diamankan beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 17,6 juta dan Rp 27, 5 juta.
Setelah itu, tim KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain pejabat UJN berinisial K, DAN, dan H.
Kemudian pejabat di lingkungan Kemendikbud berinial SH, TS, serta dua staf DS dan P.
Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara negara.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.
Hingga saat ini Kompas.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak UNJ.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/08310621/begini-kronologi-ott-kpk-terhadap-pejabat-unj