JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap tangan Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pukul 11.00 WIB, Rabu (20/5/2020).
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto menjelaskan, penangkapan DAN bermula adanya informasi yang diterima KPK dari pihak Itjen Kemendikbud terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.
Baca juga: Gandeng KPK Awasi Penyaluran Bansos, Mensos: Kami Mohon Diingatkan
Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui DAN pada Rabu (13/5/2020)
Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
Kemudian pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Lalu sehari kemudian DAN membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.
Uang juga diberikan kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan