Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi: Menyerang Novel Baswedan, Apakah Itu Tugas?

Kompas.com - 19/05/2020, 08:58 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan kembali mempertanyakan pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan.

Kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, diketahui hingga kini masih berstatus anggota polisi aktif.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengungkapkan, Polri hanya wajib memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tersandung kasus ketika sedang menjalankan tugas.

"Memang aparat kepolisian itu berhak mendapatkan bantuan hukum. Polri wajib memberikan pendampingan hukum, tetapi bagi mereka yang sedang menjalankan tugas institusi," kata Arif dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.

Pasal 13 ayat (2) PP tersebut tertulis, "Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum ?bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas".

Tim Advokasi pun mempertanyakan apakah tindakan kedua terdakwa terhadap Novel dapat diartikan sebagai tugas institusi Polri.

"Ini menyerang Mas Novel, apakah tugas (dari Institusi)?" ujar dia.

Lebih lanjut, Arif mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.

Baca juga: Novel Baswedan: Aneh, Saksi Penting Tak Masuk dalam Berkas Perkara

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/8/2019).
Menurut dia, di aturan tersebut terdapat dua cara untuk mengajukan pendampingan hukum, yaitu melalui satuan tugas atau atasan kedua terdakwa atau dari pribadi yang bersangkutan.

"Kalau ini ternyata nanti, kalau dicek ya, itu bukan dari pribadi, dari satuan tugasnya, ini juga akan menjdi pertanyaan besar," ucap dia.

Jika menilik peraturan tersebut, tata cara permohonan pendampingan hukum tertuang dalam Pasal 6.

Pasal Pasal 6 ayat (1) Perkap itu disebutkan, permohonan untuk kepentingan institusi atau dinas diajukan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.

Kemudian, untuk kepentingan anggota Polri dan Pegawai Sipil Negeri Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, diajukan oleh yang bersangkutan, keluarganya, atau kepala satuan kerja.

Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat

Sementara, untuk kepentingan pribadi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com