Poin terakhir mengatur tata cara permohonan pendampingan hukum bagi purnawirawan, pensiunan, hingga duda atau janda dari anggota Polri atau PNS Polri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menambahkan, Polri tidak wajib memberikan pendampingan hukum bagi anggota kepolisian yang tersandung kasus hukum secara pribadi.
Ia sekaligus menanggapi pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono yang menyebut bahwa pendampingan hukum merupakan tugas Divisi Hukum Polri.
"Itu penting juga kita kritisi, itu bukan kewajiban Polri. Tapi merupakan hak dari terdakwa," ucap Kurnia dalam diskusi yang sama.
Baca juga: Nama Iwan Bule Disebut dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Tim Advokasi kemudian mempertanyakan alasan Polri menyetujui pemberian bantuan hukum tersebut.
"Pertanyaan kita sebenarnya, apa dasar dari Polri menyetujui pengajuan daripada bantuan hukum untuk dua terdakwa penyiram kasus Novel Baswedan," ungkap Kurnia.
Saat ini, pihak kuasa hukum Novel pun sudah membuat petisi agar Polri mencabut surat kuasa terhadap penasihat hukum dari Polri bagi kedua terdakwa penyerang Novel Baswedan.
Diberitakan, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"(Tim Advokasi Novel mendesak) Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Minggu (11/5/2020) malam.
Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi
Tim Advokasi juga mendesak Kapolri untuk menarik para pengacara dari Polri yang membela kedua terdakwa.
Kurnia mengatakan, pendampingan yang diberikan Polri itu dinilai janggal. Sebab, kejahatan yang disangkakan kepada Ronny dan Rahmat sebetulnya telah mencoreng institusi Polri serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban polisi.
Di samping itu, pembelaan oleh institusi kepolisian dinilai akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diduga melibatkan anggota dn petinggi kepolisian.
"Terdapat konflik kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan," kata Kurnia.
Ia sekaligus memastikan bahwa kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masih berstatus anggota polisi aktif.