JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Soetikno merupakan terdakwa penyuap eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.
"Hari ini Jumat (15/5/2020), KPK mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Garuda Dapat Suntikan Dana Rp 8,5 Triliun, KPK Ingatkan Kasus Emirsyah Satar
KPK mengajukan banding karena memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Seperti diketahui, Soetikno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan.
Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti senilai 14.619.937,58 dollar AS dan 11.553.190,65 Euro kepada Soetikno.
Baca juga: Penyuap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Divonis 6 Tahun Penjara
Sementara itu, KPK menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Emirsyah Satar. Namun, Ali menyebut pihak Emirsyah menyatakan upaya hukum banding.
"Dengan demikian, maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Ali.
Emirsyah sendiri divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.