JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai klaim Ketua DPR Puan Maharani tentang kerja-kerja DPR yang telah fokus terhadap isu penanganan Covid-19 sulit diterima.
Peneliti Formappi Lucius Karus pun menyebutkan sejumlah RUU yang dibahas DPR yang dianggap sama sekali tak berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disahkan DPR pada rapat paripurna penutupan, Selasa (12/5/2020).
"Bagaimana bisa Ketua DPR menyebutkan bahwa DPR fokus pada penanganan pandemi Covid-19, tetapi yang lalu dihasilkan adalah pengesahan UU Minerba? Bagaimana ketua DPR menjelaskan UU Minerba merupakan salah satu bentuk respons DPR terhadap pandemi?" kata Lucius saat dihubungi, Rabu (13/4/2020).
Baca juga: Antara Janji DPR Fokuskan Kinerja Tangani Covid-19 dan Realitanya...
Ia juga menyinggung pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang justru dimulai di masa pandemi Covid-19.
"Tentu saja tak ada korelasi langsung antara RUU-RUU itu dengan pandemi," ucap Lucius.
Kemudian, menurut Lucius, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang disahkan DPR tak bisa sepenuhnya dianggap sebagai upaya nyata dalam penanganan Covid-19.
Dia mengatakan, dalam hal perppu, DPR hanya berkapasitas menolak atau menerima.
Pembahasannya pun dinilai relatif singkat dan persetujuan DPR makin menguatkan pemerintah mengeksekusi kebijakan yang tertuang dalam perppu. Padahal, Perppu 1/2020 pun tak luput dari kritik publik, bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lucius mempertanyakan produk legislasi DPR dalam merespons Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.
"Inisiatif menghadirkan peraturan atau perundang-undangan untuk merespons bencana, seperti perppu mestinya bisa dilakukan DPR kalau mereka punya kepedulian dan fokus pada penanganan pandemi. DPR bisa kok, menyusun atau merevisi UU yang khusus dilakukan untuk menanggapi bencana," tuturnya.
Lucius memandang tidak ada program khusus yang diinisasi DPR di masa persidangan ini.
Menurutnya, rapat-rapat yang digelar alat kelengkapan dewan (AKD) dengan para mitra kerja pun tak signifikan terhadap penanganan Covid-19.
"Rapat-rapat itu terlihat hanya koordinasi biasa dengan mitra kerja dari pemerintah saja tanpa ada upaya untuk menginisiasi program khusus untuk menangani pandemi. Klau cuma ngomong-ngomong saja, apa bedanya DPR dengan warga biasa?" kata Lucius.
Baca juga: Hasil Swab Negatif, 9 Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh
Maka, menurut dia, pernyataan Puan Maharani tentang kerja DPR di masa pandemi Covid-19 hanya klaim politik semata.
Lucius mengatakan tak ada kebijakan strategis yang dilahirkan DPR untuk mengatasi pandemi Covid-19.
"Kewenangan DPR yang luar biasa tak terbukti mampu melahirkan kebijakan strategis, cepat, dan tepat untuk mengatasi pandemi. Yang ada hanya klaim," tegasnya.
Diberitakan, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa kerja-kerja DPR di Masa Persidangan III telah difokuskan pada isu-isu yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Puan mengatakan, selama masa sidang dibuka sejak 30 Maret hingga 12 Mei 2020, DPR telah menggelar lebih dari 150 rapat yang sebagian besar pembahasannya terkait Covid-19.
"Jumlah rapat yang diselenggarakan di seluruh AKD DPR pada masa persidangan ini berjumlah lebih dari 150 rapat. Sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," kata Puan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi misalnya, ia menyebutkan sejumlah RUU yang pembahasannya dilakukan atau diselesaikan DPR di masa sidang ini.
Baca juga: Tutup Masa Persidangan, DPR Klaim Telah Fokus dalam Penanganan Covid-19
Puan menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Kemudian, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kedua RUU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Selanjutnya, Puan menyinggung pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, DPR bersama pemerintah melakukan pembahasan secara selektif.
"Pembahasannya dilakukan secara kluster tematik dan selektif. Klaster ketenagakerjaan ditunda pembahasannya untuk dapat memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasinya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.