Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Masa Persidangan, DPR Klaim Telah Fokus dalam Penanganan Covid-19

Kompas.com - 12/05/2020, 20:07 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa kerja-kerja DPR di Masa Persidangan III ini difokuskan pada isu-isu yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Puan mengatakan, selama masa sidang dibuka sejak 30 Maret hingga 12 Mei 2020, DPR telah menggelar lebih dari 150 rapat yang sebagian besar membahas penanganan Covid-19.

"Jumlah rapat yang diselenggarakan di seluruh AKD DPR pada masa persidangan ini berjumlah lebih dari 150 rapat. Sebagian besar fokus pembahasan adalah berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," kata Puan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Meski Ditolak PKS, DPR Sahkan Perppu No 1 tahun 2020 Menjadi Undang-undang

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi misalnya, ia menyebutkan sejumlah RUU yang pembahasannya dilakukan atau diselesaikan DPR di masa sidang ini.

Puan menyebut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Kemudian, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kedua RUU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR hari ini.

Selanjutnya, Puan menyinggung pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Menurutnya, DPR bersama pemerintah melakukan pembahasan secara selektif.

"Pembahasannya dilakukan secara klaster tematik dan selektif. Klaster ketenagakerjaan ditunda pembahasannya untuk dapat memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan aspirasinya," ucapnya.

Berikutnya, dalam pelaksanaan fungsi anggaran, Puan mengatakan DPR mengevaluasi alokasi anggaran program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU

Ia menuturkan DPR memberikan perhatian pada realokasi anggaran dan program di tiap kementerian/lembaga yang diatur lewat Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

"Secara khusus DPR juga memberikan perhatian pada alokasi anggaran dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi," tuturnya.

Selanjutnya, terkait fungsi pengawasan, Puan menyatakan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) telah diarahkan fokus pada penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Salah satu contohnya, DPR sempat menggelar rapat gabungan Komisi VI, Komisi VIII, dan Komisi IX yang secara umum membahas percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Dia juga mencontohkan Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 yang dikatakan senantiasa melakukan evaluasi terhadap upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona dan Hujan Kritik, DPR Tetap Sahkan UU Minerba

"DPR juga telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Covid-19 yang fokus pada monitoring, evaluasi, dan penguatan upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19," kata Puan.

Melalui rapat paripurna hari ini, Puan sekaligus menutup Masa Persidangan III tahun 2019-2020. DPR memasuki masa reses mulai 13 Mei hingga 14 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com