DPR membentuk dan meluncurkan Satgas Lawan Covid-19 yang beranggotakan para anggota dewan lintas fraksi.
Satgas ini merupakan aksi kemanusiaan dan merupakan kerja tambahan di luar tupoksi kedewanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku koordinator, Kamis (9/4/2020), mengatakan bahwa satgas bertujuan membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah-daerah.
Dasco menyampaikan Satgas Lawan Covid-19 mengoneksikan donatur lokal ke rumah sakit atau puskesmas di masing-masing daerah untuk memenuhi kebutuhan berbagai alat kesehatan hingga alat pelindung diri (APD).
Baca juga: Bolehkah Satgas Lawan Covid-19 DPR Bagikan Herbavid19 meski Belum Ada Izin Edar?
Kerja satgas pun tak luput dari kritik. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, seluruh kegiatan yang bersifat eksekusi sejatinya merupakan kewenangan pemerintah.
Charles pun meminta DPR tidak lupa dengan tugas dan fungsi pokok di bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran terkait penanganan Covid-19.
"Yang saya maksud, fungsi pengawasan dan anggaran yang dioptimalkan dalam konteks Covid-19. Eksekusi semua kegiatan kan ada di pemerintah. Nah, DPR bikin pengawasan terhadap kinerja pemerintahan," kata Charles, Kamis (9/4/2020).
Para anggota satgas pun sempat disorot lantaran berfoto memakai APD saat hendak mendistribusikan bantuan.
Kritik itu dijawab satgas dengan alasan bahwa APD sekali pakai itu difungsikan sebagai seragam demi mencegah penularan saat memberikan bantuan ke berbagai rumah sakit.
Selain itu, Satgas Lawan Covid-19 juga ramai dikritik setelah diketahui memberikan obat herbal bernama Herbavid19 untuk pasien Covid-19.
Satgas percaya diri membagikannya ke berbagai rumah sakit setelah Dasco mengakui keampuhannya menyembuhkan Covid-19, meski saat itu Herbavid19 belum mendapatkan izin edar BPOM.
Baca juga: Pasien RS Wisma Atlet Kemayoran Dapat Obat Herbal dari Satgas Lawan Covid-19 DPR
Izin edar Herbavid19 baru teregistrasi di BPOM pada 30 April 2020.
Herbavid19 juga diisukan merupakan obat herbal yang diimpor dari China, tetapi dibantah oleh Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman pada Selasa (28/4/2020).
Habiburokhman menegaskan, Herbavid19 diproduksi di dalam negeri, meski diakui ada sebagian bahan obat yang diimpor dari China.
Dia juga menyatakan bahwa Herbavid19 diproduksi dengan merujuk pada publikasi jurnal ilmiah internasional.
"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," kata Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.