Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Janji DPR Fokuskan Kinerja Tangani Covid-19 dan Realitanya...

Kompas.com - 13/05/2020, 09:08 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membuka masa persidangan di tengah pandemi, tak ada hasil kerja DPR yang signifikan terhadap upaya penanganan Covid-19.

Padahal, Ketua DPR Puan Maharani berjanji memfokuskan kerja-kerja DPR untuk membantu mengatasi wabah virus corona.

Saat membuka masa sidang pada Senin (30/3/2020), Puan pun mengatakan hal tersebut sebagai wujud komitmen DPR terhadap upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga: Kala Anies Blak-blakan tentang Data Covid-19 yang Disembunyikan sejak Awal

Namun, sepanjang masa persidangan yang dibuka sejak 30 Maret hingga 12 Mei 2020, hanya ada satu peraturan perundang-undangan yang disahkan DPR yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kendati demikian, Perppu 1/2020 pun ramai dikritik, bahkan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FHUI) menilai, perppu tersebut tidak memiliki pendekatan yang mencirikan kebutuhan spesifik trkait penanganan Covid-19.

"Dalam perppu ini, tidak tergambar secara jelas bagaimana public health policy yang diharapkan masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19," kata Ketua PSHTN FHUI Mustafa Fakhri, Selasa (12/5/2020).

Catatan lain yang diberikan terhadap perppu, di antaranya dianggap meniadakan kehadiran rakyat dalam pembuatan APBN.

Sebab, Pasal 28 Perppu 1/2020 menghilangkan peran DPR dalam perubahan APBN.

Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang melibatkan partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona dan Hujan Kritik, DPR Tetap Sahkan UU Minerba

Kemudian, menurut Mustafa, tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang disebut dengan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang nembahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem seuangan.

Ia menyebut bahwa tidak ditemukan kriteria yang menentukan dua kondisi di atas dalam pasal-pasal Perppu 1/2020.

"Ketiadaan pengertian tersebut akan berdampak pada kelonggaran para pelaksana kebijakan untuk menyatakan dalil instabilitas keuangan tanpa adanya tolak ukur," ujar Mustafa.

"Dalam kondisi demikian maka pelaksanaan perppu tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan," kata dia.

Membahas RUU kontroversial

Pada saat bersamaan, DPR membahas sejumlah rancangan undang-undangan (RUU) yang kontroversial, salah satunya melanjutkan pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

RUU Minerba merupakan usul DPR dan merupakan carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.

Pembahasannya dikebut selama tiga bulan, sejak 13 Februari hingga 6 Mei 2020. RUU Minerba turut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Tutup Masa Persidangan, DPR Klaim Telah Fokus dalam Penanganan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com