Kemudian, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang pembahasannya dimulai oleh DPR bersama pemerintah justru di masa pandemi Covid-19 ini.
Padahal, sejak awal gagasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu muncul, berbagai penolakan publik terhadap RUU tersebut sudah menggema.
Berikutnya, rencana Komisi III DPR membahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) yang merupakan carry over atau kelanjutan dari DPR periode sebelumnya.
Rencana kelanjutan pembahasan itu telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelas Kamis (2/4/2020).
Selain itu, ada pembicaraan mengenai RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang kemudian ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Berbagai kekecewaan publik telah disuarakan sejumlah koalisi masyarakat sipil.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang berkukuh melanjutkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi pada Kamis (2/4/2020) mengatakan, DPR telah mengabaikan suara publik.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Ricky Gunawan pun mengatakan pembahasan RUU di tengah pandemi Covid-19 berpotensi meminimalisasi pelibatan publik.
Ricky, pada Kamis (2/4/2020) menyatakan, pembukaan ruang aspirasi bagi publik seperti yang dijanjikan DPR hanya formalitas belaka.
Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020
Menurut dia, DPR justru terkesan menghindari perdebatan publik dengan menghadirkan opsi ruang aspirasi secara online.
Ia mengatakan, substansi dan kualitas pelibatan publik menjadi tak ada nilainya,
DPR beralasan bahwa mereka memiliki tiga fungsi pokok yang tak boleh ditinggalkan, salah satunya fungsi legislasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi sempat mengatakan fungsi legislasi DPR tidak boleh terganggu meski situasi Tanah Air saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"DPR itu fungsinya ada tiga, legislasi, anggaran, dan pengawasan," kata Baidowi atau Awi, Senin (20/4/2020).
"Tugas legislasi tidak mengganggu tugas-tugas lainnya," ucap dia.
Terkait fungsi-fungsi lainnya, yaitu pengawasan dan penganggaran, ia pun mengatakan DPR telah membagi tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD).
"Belum lagi panja-panja di AKD, belum lagi di daerah pemilihan masing-masing. Terkait anggaran sudah ada timnya sendiri. Terkait legislasi, ya juga tetap jalan asalkan tidak ada prosedur yang dilanggar," kata Awi.
Bentuk Satgas Lawan Covid-19 dan bagi-bagi jamu