Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung ke PTUN

Kompas.com - 12/05/2020, 19:36 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (12/5/2020).

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II selaku kuasa hukum berpandangan, pihaknya mengajukan gugatan tersebut karena menilai pernyataan yang dilontarkan dapat memengaruhi penyelesaian kasus tersebut.

Baca juga: Kesaksian Savic Ali soal Tragedi Semanggi I, Derap Sepatu Lars hingga Suara Tembakan

“Ini memang masuk ke wilayah wewenang dapat digugat di PTUN karena pernyataan Jaksa Agung bersifat resmi dan bisa punya dampak langsung ke kebijakan pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat (Semangggi I dan II),” kata anggota koalisi, Saleh Al Ghifari, melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Gugatan yang diajukan terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Koalisi mengklaim, gugatan tersebut telah diterima oleh pihak PTUN.

Ghifari menuturkan, pernyataan Burhanuddin merugikan keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarga dalam tragedi tersebut.

Menurut koalisi, pernyataan tersebut juga mencederai perjuangan panjang keluarga korban serta penyintas dalam mencari keadilan.

Berdasarkan keterangan Ghifari, melalui gugatan tersebut, pihaknya berharap agar Burhanuddin mencabut pernyataannya.

Baca juga: Mahfud Akan Tanya Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

“Gugatan yang kita ajukan dalam petitum kita untuk jaksa agung menarik ucapannya,” tuturnya.

Selain itu, koalisi juga ingin menjadikan gugatan tersebut sebagai pembelajaran bagi negara dalam menegakkan keadilan.

“Ini menjadi momentum juga bagi kita untuk mengingatkan terus negara bahwa ketika mereka mempertontonkan pembiaran atau dengan sengaja menjaga impunitas itu terus ada, kita enggak mau diam, kita menolak, kita melawan lupa,” ucap dia.

Tanggapan Kejagung

Dihubungi terpisah, Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat informasi terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Soal Paniai, Kejagung: Kalau Komnas HAM Mau Konsultasi, Kami Siap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut apabila sudah menerimanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com