JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya mengatakan, ketiga pemerintah kota tersebut belum melakukan pembaruan DTKS semenjak tiga tahun lalu.
"KPK mengingatkan ketiga pemda untuk segera menyelesaikan pembaruan data warganya. Hal ini untuk menghindari data ganda," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Keaktifan Tangsel Verifikasi DTKS, Mempermudah Kemensos Salurkan Bansos
Hal itu disampaikan Budi dalam rapat koordinasi pemantauan penyaluran dana penanganan bencana Covid-19 antara KPK dan tiga pemda tersebut.
Dalam rapat yang digelar melalui telekonferensi itu, KPK juga mengingatkan perihal Surat Edaran (SE) KPK Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Melalui SE tersebut, KPK merekomendasikan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan DTKS sebagai data rujukan.
"Tetapi, bila menemukan ketidaksesuaian di lapangan, bantuan tetap dapat diberikan. Namun, data penerima bantuan yang baru tersebut harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk dalam DTKS" kata Budi.
Baca juga: Tak Ingin Sepihak, Anies Akan Umumkan soal Bansos Bareng Kemensos
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui bahwa data dalam DTKS terakhir diperbarui pada 2017.
Namun, ia menyebut pendataan warga miskin kala itu bukan dilakukan oleh Pemkot Bekasi, melainkan dilaksanakan petugas Kementerian Sosial.
Kendati demikian, ia menyebut dengan adanya bencana Covid-19 ini Pemkot Bekasi jadi mempunyai kesempatan untuk memperbarui data DTKS.
Berdasarkan data DTKS, jumlah total warga miskin di wilayah Kota Bekasi adalah sebanyak 399.920 jiwa atau 106.138 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan, untuk data Non-DTKS, jumlah keseluruhannya adalah 272.360 KK.
Senada dengan Rahmat, Plt Bupati Indramayu Taufik Hidayat juga mengakui bahwa data DTKS di wilayahnya terakhir dilakukan pada 2017 lalu.
Berdasarkan DTKS di wilayah Kabupaten Indramayu, penerima bantuan sosial dari APBN adalah sebanyak 160.564 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Survei SMRC: 49 Persen Warga Menilai Bansos Covid-19 Tak Capai Sasaran
Sedangkan dari non-DTKS sebanyak 75.659 KPM. Untuk Dana Desa, penerima tercatat sebanyak 72.456 KPM. Untuk penerima bantuan sembako dan sembako perluasan adalah sebanyak 220.118 KPM.
"Nomor Induk Kependudukan yang ada masih NIK lama, belum elektronik. Kendala updating adalah bahwa setelah data terbaru dikirimkan ke Pusdatin Kemensos, data yang kami kirimkan belum di-update di Pusdatin," kata Taufik.