Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II selaku kuasa hukum berpandangan, pihaknya mengajukan gugatan tersebut karena menilai pernyataan yang dilontarkan dapat memengaruhi penyelesaian kasus tersebut.
“Ini memang masuk ke wilayah wewenang dapat digugat di PTUN karena pernyataan Jaksa Agung bersifat resmi dan bisa punya dampak langsung ke kebijakan pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat (Semangggi I dan II),” kata anggota koalisi, Saleh Al Ghifari, melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Gugatan yang diajukan terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Koalisi mengklaim, gugatan tersebut telah diterima oleh pihak PTUN.
Ghifari menuturkan, pernyataan Burhanuddin merugikan keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarga dalam tragedi tersebut.
Menurut koalisi, pernyataan tersebut juga mencederai perjuangan panjang keluarga korban serta penyintas dalam mencari keadilan.
Berdasarkan keterangan Ghifari, melalui gugatan tersebut, pihaknya berharap agar Burhanuddin mencabut pernyataannya.
“Gugatan yang kita ajukan dalam petitum kita untuk jaksa agung menarik ucapannya,” tuturnya.
Selain itu, koalisi juga ingin menjadikan gugatan tersebut sebagai pembelajaran bagi negara dalam menegakkan keadilan.
“Ini menjadi momentum juga bagi kita untuk mengingatkan terus negara bahwa ketika mereka mempertontonkan pembiaran atau dengan sengaja menjaga impunitas itu terus ada, kita enggak mau diam, kita menolak, kita melawan lupa,” ucap dia.
Tanggapan Kejagung
Dihubungi terpisah, Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat informasi terkait gugatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut apabila sudah menerimanya.
“Jika nanti kami sudah menerima materi gugatan maka tentu kami akan pelajari materi gugatannya dan biasanya Jaksa Agung akan memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan tersebut,” kata Hari ketika dihubungi, Selasa.
Pernyataan Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran berat HAM.
Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/19363531/keluarga-korban-tragedi-semanggi-i-dan-ii-gugat-jaksa-agung-ke-ptun