Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung ke PTUN

Kompas.com - 12/05/2020, 19:36 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (12/5/2020).

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Gugatan tersebut terkait pernyataan Burhanuddin pada Januari 2020 yang mengatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II selaku kuasa hukum berpandangan, pihaknya mengajukan gugatan tersebut karena menilai pernyataan yang dilontarkan dapat memengaruhi penyelesaian kasus tersebut.

Baca juga: Kesaksian Savic Ali soal Tragedi Semanggi I, Derap Sepatu Lars hingga Suara Tembakan

“Ini memang masuk ke wilayah wewenang dapat digugat di PTUN karena pernyataan Jaksa Agung bersifat resmi dan bisa punya dampak langsung ke kebijakan pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat (Semangggi I dan II),” kata anggota koalisi, Saleh Al Ghifari, melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Gugatan yang diajukan terkait dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Koalisi mengklaim, gugatan tersebut telah diterima oleh pihak PTUN.

Ghifari menuturkan, pernyataan Burhanuddin merugikan keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarga dalam tragedi tersebut.

Menurut koalisi, pernyataan tersebut juga mencederai perjuangan panjang keluarga korban serta penyintas dalam mencari keadilan.

Berdasarkan keterangan Ghifari, melalui gugatan tersebut, pihaknya berharap agar Burhanuddin mencabut pernyataannya.

Baca juga: Mahfud Akan Tanya Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

“Gugatan yang kita ajukan dalam petitum kita untuk jaksa agung menarik ucapannya,” tuturnya.

Selain itu, koalisi juga ingin menjadikan gugatan tersebut sebagai pembelajaran bagi negara dalam menegakkan keadilan.

“Ini menjadi momentum juga bagi kita untuk mengingatkan terus negara bahwa ketika mereka mempertontonkan pembiaran atau dengan sengaja menjaga impunitas itu terus ada, kita enggak mau diam, kita menolak, kita melawan lupa,” ucap dia.

Tanggapan Kejagung

Dihubungi terpisah, Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat informasi terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Soal Paniai, Kejagung: Kalau Komnas HAM Mau Konsultasi, Kami Siap

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut apabila sudah menerimanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com