"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Minerba sebelumnya telah disepakati Komisi VII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
RUU Minerba yang merupakan usul DPR itu disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Minerba dan Perppu 1/2020
Padahal, sejumlah kelompok masyarakat sipil telah menyuarakan kritik terhadap RUU Minerba.
RUU Minerba juga menjadi salah satu RUU yang ditolak dalam aksi "Reformasi Dikorupsi" pada September 2019.
RUU Minerba dianggap hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batubara, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di daerah tambang.
"Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Polemik Pengesahan RUU Minerba, Siapa yang Diuntungkan?
Menurut Merah, pembahasan RUU Minerba tidak berdasarkan evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan minerba yang selama ini terjadi.
Johansyah pun meminta Presiden Joko Widodo dan DPR membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba.
"Atas nama undang-undang dasar yang menjamin keselamatan rakyat, Presiden Joko Widodo dan DPR RI harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan emerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.