JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum ditetapkan menjadi undang-undang, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Supartowo menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Minerba yang disebutkan dimulai pada 13 Februari 2020 dengan pembentukan panitia kerja (panja).
Pembahasan secara intensif bersama pemerintah kemudian dilakukan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020 atau selama tiga bulan.
Baca juga: Setidaknya Ada 7 Persoalan di dalam Pembahasan RUU Minerba
"Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," kata Sugeng.
Ia pun sempat mengulas perjalanan pembahasan RUU Minerba yang telah melalui proses penyusunan sejak 2015.
Pembahasannya oleh DPR periode ini merupakan carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
"RUU Minerba telah menjadi prolegnas 2015-2019 lalu, dan menjadi prolegnas prioritas tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018," ucap Sugeng.
Baca juga: ICW Minta RUU Minerba Tak Disahkan, Duga Ada Korupsi Pembajakan Negara
Sugeng mengatakan, revisi ini dilatarbelakangi alasan karena UU Minerba Nomor 4/2009 dianggap belum mampu menjawab persoalan kebutuhan hukum dalam penyelanggaraan minerba.
"Masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan," tuturnya.
Dia menyatakan RUU Minerba telah disinkronisasi dengan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: RUU Minerba Ngotot Disahkan, Walhi: Apa Ada Korelasi dengan Perusahaan yang Mau Habis Izinnya?
Hasil sinkronisasi menghasilkan perubahan, terutama terkait terkait kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham.
"RUU Minerba telah disinkronkan dengan RUU cipta kerja sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Sugeng.
Seusai pembacaan laporan dari Ketua Komisi VII, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan keputusan pengesahan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat.
Baca juga: Pasal-pasal Kewenangan Pemda Dihapus di RUU Minerba, Jatam Nilai Permudah Korupsi di Pusat
"Apakah Pembicaraan Tingkat II tentang RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Minerba sebelumnya telah disepakati Komisi VII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
RUU Minerba yang merupakan usul DPR itu disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Minerba dan Perppu 1/2020
Padahal, sejumlah kelompok masyarakat sipil telah menyuarakan kritik terhadap RUU Minerba.
RUU Minerba juga menjadi salah satu RUU yang ditolak dalam aksi "Reformasi Dikorupsi" pada September 2019.
RUU Minerba dianggap hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batubara, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di daerah tambang.
"Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Polemik Pengesahan RUU Minerba, Siapa yang Diuntungkan?
Menurut Merah, pembahasan RUU Minerba tidak berdasarkan evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan minerba yang selama ini terjadi.
Johansyah pun meminta Presiden Joko Widodo dan DPR membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba.
"Atas nama undang-undang dasar yang menjamin keselamatan rakyat, Presiden Joko Widodo dan DPR RI harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan emerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.