Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Pandemi Corona dan Hujan Kritik, DPR Tetap Sahkan UU Minerba

Kompas.com - 12/05/2020, 17:28 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sebelum ditetapkan menjadi undang-undang, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Supartowo menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Minerba yang disebutkan dimulai pada 13 Februari 2020 dengan pembentukan panitia kerja (panja).

Pembahasan secara intensif bersama pemerintah kemudian dilakukan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020 atau selama tiga bulan.

Baca juga: Setidaknya Ada 7 Persoalan di dalam Pembahasan RUU Minerba

"Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," kata Sugeng.

Ia pun sempat mengulas perjalanan pembahasan RUU Minerba yang telah melalui proses penyusunan sejak 2015.

Pembahasannya oleh DPR periode ini merupakan carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.

"RUU Minerba telah menjadi prolegnas 2015-2019 lalu, dan menjadi prolegnas prioritas tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018," ucap Sugeng.

Baca juga: ICW Minta RUU Minerba Tak Disahkan, Duga Ada Korupsi Pembajakan Negara

Sugeng mengatakan, revisi ini dilatarbelakangi alasan karena UU Minerba Nomor 4/2009 dianggap belum mampu menjawab persoalan kebutuhan hukum dalam penyelanggaraan minerba.

"Masih perlu disinkronisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan," tuturnya.

Dia menyatakan RUU Minerba telah disinkronisasi dengan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: RUU Minerba Ngotot Disahkan, Walhi: Apa Ada Korelasi dengan Perusahaan yang Mau Habis Izinnya?

Hasil sinkronisasi menghasilkan perubahan, terutama terkait terkait kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham.

"RUU Minerba telah disinkronkan dengan RUU cipta kerja sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Sugeng.

Seusai pembacaan laporan dari Ketua Komisi VII, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan keputusan pengesahan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat.

Baca juga: Pasal-pasal Kewenangan Pemda Dihapus di RUU Minerba, Jatam Nilai Permudah Korupsi di Pusat

"Apakah Pembicaraan Tingkat II tentang RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Minerba sebelumnya telah disepakati Komisi VII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

RUU Minerba yang merupakan usul DPR itu disepakati untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Minerba dan Perppu 1/2020

Padahal, sejumlah kelompok masyarakat sipil telah menyuarakan kritik terhadap RUU Minerba.

RUU Minerba juga menjadi salah satu RUU yang ditolak dalam aksi "Reformasi Dikorupsi" pada September 2019.

RUU Minerba dianggap hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batubara, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di daerah tambang.

"Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Polemik Pengesahan RUU Minerba, Siapa yang Diuntungkan?

Menurut Merah, pembahasan RUU Minerba tidak berdasarkan evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan minerba yang selama ini terjadi.

Johansyah pun meminta Presiden Joko Widodo dan DPR membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba.

"Atas nama undang-undang dasar yang menjamin keselamatan rakyat, Presiden Joko Widodo dan DPR RI harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan emerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com