Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Pimpinan KPK, Dewas Sebut Mayoritas Masalah Berasal dari Bidang Penindakan

Kompas.com - 28/04/2020, 08:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi pengawasan dengan pimpinan KPK, Senin (27/4/2020).

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, ada 18 isu permasalahan dari berbagai kedeputian yang dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut.

Baca juga: Ketua KPK Diingatkan soal Asas Keterbukaan Terkait Pengumuman Status Tersangka

"Mengenai pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai kedeputian," kata Tumpak dalam siaran pers, Senin malam.

Tumpak tidak merinci apa saja permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu.

Namun, ia menyebut mayoritas permasalahan yang dibahas merupakan masalah dalam bidang penindakan.

"Poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pengawas," ujar Tumpak.

Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013

Tumpak menambahkan, Dewas KPK juga mengevaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) KPK tahun 2019.

Beberapa masalah yang dibahas antara lain terkait perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, serta perspektif keuangan.

"Selain evaluasi terhadap LAK KPK, dilakukan evaluasi terhadap kinerja lainnya. Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," kata Tumpak.

Adapun rapat koordinasi tersebut merupakan amanat dari Pasal 37B huruf a UU KPK yang menyatakan Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Baca juga: Deputi Penindakan Baru Belum Lapor LHKPN Sejak 2013, Ini Kata Jubir KPK

"Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI dalam satu tahun sekali," kata Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com