JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mencatat terjadinya penyebaran virus corona di masyarakat. Dalam 24 jam terakhir hingga Senin (27/4/2020), terdapat 214 pasien Covid-19 baru.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tidak hormat.
Demikian dua kabar terpopuler di rubrik Nasional Kompas.com sepanjang Senin (27/4/2020). Berikut selengkapnya:
1. Total pasien positif Covid-19 9.096 orang
Penambahan yang masih terjadi mengakibatkan jumlah kasus positif Covid-19 menjadi 9.096 orang.
Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan corona Achmad Yurianto, masih terjadi penambahan kasus meninggal dunia sebanyak 22 orang. Sehingga total kasus meninggal dunia menjadi 765 orang.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 214, Kini Ada 9.096 Kasus Covid-19 di Indonesia
Sementara itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh juga mengalami penambahan 44 orang menjadi 1.151 orang.
2. Sitti Hikmawatty diberhentikan tidak hormat
Pemberhentian ini terkait dengan polemik atas pernyataannya yang menyebut bahwa wanita bisa hamil bila berenang di satu tempat dengan laki-laki beberapa waktu lalu.
Keputusan pemberhentian itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rekomendasi pemberhentian ini disampaikan KPAI melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setelah sebelumnya dilaksanakan sidang Dewan Etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.