Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Penindakan Baru Belum Lapor LHKPN Sejak 2013, Ini Kata Jubir KPK

Kompas.com - 14/04/2020, 21:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik menyudahi polemik Deputi Penindakan baru KPK Karyoto yang belum menyetor Laporan Harta Kejayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2013.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada banyak indikator untuk mengukur integritas seseorang selain kepatuhan menyetor LHKPN.

"Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013

Ali menuturkan, Karyoto memang tercatat terakhir menyetor LHKPN-nya pada 2013 lalu ketika ia menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta.

Ali mengatakan, Karyoto menyampaikan LHKPN-nya ketika itu karena ia berstatus sebagai penyidik.

"Setelah itu, yang bersangkutan tidak menduduki jabatan sebagai PN (penyelenggara negara) sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN," ujar Ali.

Ali menjelaskan, berdasarkan UU tersebut, penyelenggara negara yang wajib menyetorkan LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

"Karena jabatannya bukan Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," kata Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat Keputusan Kapolri Nomor 1059/X/2017 yang menyatakan bahwa jabatan Wakapolda tidak termasuk dalam jabatan yang diwajibkan menyetor LHKPN ke KPK.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Karyoto sempat menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara dan Wakapolda DI Yogyakarta.

Ali melanjutkan, Karyoto pun telah menyetor LHKPN-nya yang terbaru pada 8 April 2020 lalu melalui e-LHKPN.

"Sesuai Surat Edaran KPK No. 100 tahun 2020 batas waktu pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020," kata Ali.

Baca juga: Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Baru, Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi Bintang Dua

Diberitakan sebelumnya, Karyoto tercatat terakhir kali menyetor LHKPN pada 2013 ketika ia menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta.

Dalam LHKPN tersebut, Karyoto tertulis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 5.453.000.000 yang terdiri dari sejumlah bentuk harta.

Karyoto merupakan Direktur Penindakan KPK yang baru dilantik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa pagi tadi.

Selain Karyoto, KPK juga melantik tiga pejabat lainnya, yaitu Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

Nasional
Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Nasional
KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

Nasional
Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

Nasional
Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Nasional
Puan Pimpin Rapat Penutupan Masa Sidang DPR, Dihadiri 290 Anggota

Puan Pimpin Rapat Penutupan Masa Sidang DPR, Dihadiri 290 Anggota

Nasional
Terima Keluhan Tukang Ojek, Ganjar Soroti Antrean Panjang SPBU di Balikpapan

Terima Keluhan Tukang Ojek, Ganjar Soroti Antrean Panjang SPBU di Balikpapan

Nasional
Ganjar Anggap Pemerintah Harus Kendalikan Harga Komoditas yang Naik Tiap Akhir Tahun

Ganjar Anggap Pemerintah Harus Kendalikan Harga Komoditas yang Naik Tiap Akhir Tahun

Nasional
Ganjar Sebut Indonesia Hadapi Problem Serius Impor Kedelai

Ganjar Sebut Indonesia Hadapi Problem Serius Impor Kedelai

Nasional
Pemerintah Segera Luncurkan Buku Putih Strategi Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

Pemerintah Segera Luncurkan Buku Putih Strategi Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

Nasional
Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay, Jokowi: Ini Strategi Besar untuk Kedaulatan Pangan

Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay, Jokowi: Ini Strategi Besar untuk Kedaulatan Pangan

Nasional
Resmikan Posko Pemenangan di Sumbar, Muhaimin Targetkan Menang Besar di Kandang Prabowo

Resmikan Posko Pemenangan di Sumbar, Muhaimin Targetkan Menang Besar di Kandang Prabowo

Nasional
Firli Bahuri Datangi Dewas, Kembali Jalani Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL

Firli Bahuri Datangi Dewas, Kembali Jalani Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL

Nasional
Kasus Pneumonia Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker di Ruang Publik

Kasus Pneumonia Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker di Ruang Publik

Nasional
Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com