JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar narkotika.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menambahkan, pihaknya masih memburu dua tersangka lainnya.
“Ketiga tersangka tersebut, MA (37), HD (40) dan DN (20). Kemudian yang masih dalam pencarian saat ini ada dua orang, yaitu saudara RH dan A,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Diduga Manfaatkan Situasi PSBB, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Diciduk Polisi
Tersangka MA ditangkap di Tambun Utara, Bekasi, pada 10 April 2020.
Kemudian, tersangka HD diamankan di Kompleks Taman Dadap, Tangerang, Banten, pada 14 April 2020.
Keesokkan harinya, pada 15 April 2020, polisi menangkap tersangka DN di wilayah Kota Bogor.
Asep mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah narkotika jenis sabu, ganja, dan pil Happy Five.
Baca juga: Suami Jadi Pengedar Narkoba, Mengaku Diperintah Istri yang Sedang Dipenjara
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 100 gram sabu, dua kilogram ganja, dan 2.200 butir Five HS, tiga buah handphone dan satu timbangan digital,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Kemudian, dengan subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.