JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut, konflik kepentingan merupakan anak tangga menuju tindak pidana korupsi.
Laode menuturkan, banyak kasus korupsi yang ditangani KPK berawal dari adanya konflik kepentingan.
"Saya bisa pastikan seluruh kasus korupsi yang ditangani KPK ada unsur konflik kepentingan karena memperkaya diri sendiri dan orang lain, tidak ada terjadi memperkaya diri sendiri kalau kita punya kepentingan di situ," kata Laode dalam sebuah diskusi online, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Dugaan Konflik Kepentingan Stafsus Jokowi, Eks Pimpinan KPK: Milenial, Kolonial Sama Saja
Laode mengatakan, konflik kepentingan itu terjadi ketika praktik korupsi yang dilakukan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Contoh Tengku Azmun Jafaar, Bupati Pelalawan, dia mengeluarkan konsesi izin hutan pada waktu itu 12 izin tapi 7 diberikan anak dan keluarganya, akhirnya itu kan conflict of interest," ujar Laode.
Kendati demikian, Laode mengakui bahwa KPK jarang menggunakan Pasal 12 huruf i yang mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa saat menangani kasus korupsi.
Baca juga: TII: Mundurnya Dua Stafsus Presiden Tak Cukup Selesaikan Dugaan Konflik Kepentingan
Alasannya, KPK telah mengenakan pasal suap atau gratifikasi kepada para koruptor tersebut.
"Tapi inti utama dasarnya adalah yang korupsi itu konflik kepntingan," kata Laode.
Ia menambahkan, konflik kepentingan itu juga yang menyebabkan penegakan hukum di kepolisian dan kejaksaan tidak berjalan optimal.
Sebab, kata Laode, ada banyak orang kaya yang 'menanam' dan 'memelihara' para calon pejabat penegak hukum dari awal.
"Sehingga ketika dia mau akan melakukan penegakan hukum 'ah ini kan enggak enak ini, dulu kan dia baik sama saya.'. Jadi saya pikir memang ada hubungannya, karena hukum di Indonesia ini belum menjadi panglima," kata Laode.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.