Namun bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa dimanfaatkan.
"Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, rumah sakit, pendaftaran masuk TNI-Polri bisa dilakukan melalui aplikasi pelayanan online atau via WhatsApp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrean," demikian bunyi poin lainnya.
Baca juga: Kemendagri Tak Beri Batas Waktu Penggantian Dokumen Kependudukan Korban Banjir
Di samping itu, pelayanan perekaman KTP elektronik juga ditunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik.
Namun perekaman bisa tetap dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dan dilakukan dengan penanganan khusus.
Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.
"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Jika Banjir, Berikut Langkah Mengamankan Dokumen Kependudukan
Terkait dengan instruksi ini Zudan mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat melalui konferensi video dengan 300 Dinas Dukcapil seluruh Indonesia pada Rabu pagi.
"(Rapat) Untuk memastikan semua jenis layanan adminduk bisa tetap berjalan dalam situasi pandemi corona," kata dia.
Rapat yang sama juga akan digelar pada Kamis (9/4/2020) bagi Dinas Dukcapil yang belum bisa menggelar Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.