Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2020, 10:11 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat terhenti sejak 1-21 April 2020, layanan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) kecamatan kembali dibuka.

"Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 Apri 2020," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Sementara, bagi permohonan yang didaftarkan setelah tanggal 23 April, ia mengatakan, tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

Baca juga: Selama Corona, Akad Nikah Hanya Dilakukan di KUA dengan 3 Ketentuan Ini...

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.

Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol pencegahan yang ketat guna mengantisipasi penularan Covid-19. KUA, tegas dia, berhak menolak pelayanan jika hal itu tidak dipenuhi.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.

"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Baca juga: Ada Virus Corona, Bisnis Wedding Organizer Kini Cuma Layani Akad Nikah

Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.

Kepala KUA, imbuh dia, juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, ketika kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Survei Populi Center: Prabowo Dinilai Paling Tegas, Ganjar Toleran, Anies Agamis

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Habiskan Makanan Sebelum Batas Waktu Konsumsi

Nasional
Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Jokowi Ingin Cawe-cawe di Pemilu 2024, Golkar: Semua Orang Harus Terlibat

Nasional
Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Ajudan Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Kemenag: 34.358 Jemaah Haji Indonesia dan Petugas Tiba di Madinah

Kemenag: 34.358 Jemaah Haji Indonesia dan Petugas Tiba di Madinah

Nasional
Demokrat Minta Jokowi Fokus Selesaikan Pekerjaan Rumah, Ketimbang Cawe-cawe Pilpres 2024

Demokrat Minta Jokowi Fokus Selesaikan Pekerjaan Rumah, Ketimbang Cawe-cawe Pilpres 2024

Nasional
Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro

Nasional
Soal Usul 2 Nama Cawapres untuk Ganjar, PPP Masih Kaji Plus Minusnya

Soal Usul 2 Nama Cawapres untuk Ganjar, PPP Masih Kaji Plus Minusnya

Nasional
KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

Nasional
JK Dukung Jokowi Cawe-cawe untuk Jaga Demokrasi dan Pastikan Pemilu Berjalan Jurdil

JK Dukung Jokowi Cawe-cawe untuk Jaga Demokrasi dan Pastikan Pemilu Berjalan Jurdil

Nasional
Mahfud: Lebih dari 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air dalam Setahun

Mahfud: Lebih dari 1.900 Jenazah WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air dalam Setahun

Nasional
Mahfud Sebut Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada 'Backing': Presiden Minta Semua Ditindak

Mahfud Sebut Kasus TPPO Sulit Ditangani karena Ada "Backing": Presiden Minta Semua Ditindak

Nasional
Survei Populi Center: Mayoritas Publik Bakal Pilih Capres yang Teruskan Program Jokowi

Survei Populi Center: Mayoritas Publik Bakal Pilih Capres yang Teruskan Program Jokowi

Nasional
Gerindra Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik untuk Bangsa dan Negara

Gerindra Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik untuk Bangsa dan Negara

Nasional
PAN Sebut Zulhas Belum Tentukan Sikap Soal Wacana Pengusungannya dengan Airlangga

PAN Sebut Zulhas Belum Tentukan Sikap Soal Wacana Pengusungannya dengan Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com