JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan, selama wabah Covid-19, akad nikah calon pengantin hanya dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA).
Untuk sementara ini, pelayanan akad nikah di luar KUA tak diberlakukan.
"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Aa Gym Prihatin Banyak Warga Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Kamaruddin mengatakan, proses akad nikah di KUA pun digelar dengan protokol pencegahan penularan virus.
Setidaknya, ada tiga hal yang diatur. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus lebih dulu membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakan masker.
Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus memakai sarung tangan dan masker pada saat ijab-kabul.
"Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," ujar Kamaruddin.
Menurut dia, dalam situasi wabah seperti sekarang ini, akad nikah secara virtual tidak diperbolehkan.
"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," kata dia.
Baca juga: Wabah Covid-19, Kemenag Hanya Layani Akad Nikah yang Daftar Sebelum 1 April
Kemenag pun mengimbau supaya calon pengantin mau menunda atau menjadwalkan ulang rencana akad nikahnya.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.