Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Arahan MUI, Imam Besar Istiqlal Imbau Umat Islam Sementara Tak Shalat Jumat

Kompas.com - 24/04/2020, 10:00 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengimbau umat Islam untuk sementara tidak melakukan shalat Jumat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu, menurut dia sesuai dengan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ulama dari seluruh dunia.

"Termasuk Saudi Arabia, menutup masjid untuk shalat Jumat. Kenapa? karena ada wabah virus corona yang sangat mengancam kehidupan kita," kata Nasaruddin di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Polres Jakpus Gandeng MUI, Patroli Antisipasi Kegiatan Shalat Jumat di Masjid

"Ini adalah kondisi alasan yang dalam ada yang memungkinkan kita untuk tidak shalat Jumat," sambungnya.

Nasaruddin membenarkan bahwa ada hadist Nabi yang menyebut umat Islam akan menjadi kafir apabila tiga kali tidak shalat Jumat.

Namun, ia melanjutkan, hadist tersebut tidak lagi mengikat karena ada hadist lain yang mengatur umat Islam untuk menjauhi wabah.

"Dalam kondisi tidak normal entah itu karena ada wabah, itu perang lagi berkecamuk maka hadits itu menjadi tidak mengikat buat kita. Kenapa? sekali lagi alasannya adalah darurat," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa umat Muslim belum dibolehkan menjalankan shalat Jumat walaupun sudah lebih dari tiga kali tidak shalat Jumat di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Asrorun, orang yang tidak shalat karena menghindari wabah penyakit atau berupaya tidak menularkan penyakitnya ke orang lain memiliki alasan atau uzur yang dibolehkan.

Baca juga: Pemprov DKI: Masih Ada 20 Masjid yang Gelar Shalat Jumat Saat PSBB

"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

"Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com