"Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 Apri 2020," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Sementara, bagi permohonan yang didaftarkan setelah tanggal 23 April, ia mengatakan, tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.
Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.
Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Ia menambahkan, pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol pencegahan yang ketat guna mengantisipasi penularan Covid-19. KUA, tegas dia, berhak menolak pelayanan jika hal itu tidak dipenuhi.
"Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari," ujarnya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.
Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya.
Kepala KUA, imbuh dia, juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, ketika kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh.
"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tandasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/10115651/kemenag-buka-kembali-layanan-akad-nikah