Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Jamin Pengembalian Dana 100 Persen bagi Warga yang Batal Mudik

Kompas.com - 22/04/2020, 15:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta pemerintah menjamin pengembalian dana dari perusahaan penyedia jasa angkutan mudik ke masyarakat yang batal mudik tahun ini.

Sudaryatmo menganjurkan agar jaminan pengembalian dana sebesar 100 persen bisa dimuat dalam aturan pembatasan transportasi yang tengah dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan ini dibuat merespons larangan mudik yang akan diberlakukan pemerintah per 24 April 2020.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya mulai 7 Mei

"YLKI meminta kepada pemerintah, di dalam membuat peraturan larangan mudik ini bisa diakomodasi dalam bentuk mekanisme pembatalan, bahwa tidak boleh memotong (dana pembelian tiket)," kata Sudaryatmo dalam sebuah diskusi yang digelar Rabu (22/4/2020).

Menurut Sudaryatmo, aturan tersebut harus dimuat dalam regulasi pemerintah agar dipatuhi oleh seluruh penyedia jasa angkutan mudik.

Pasalnya, hingga saat ini, baru PT KAI yang sudah menyatakan akan mengembalikan dana 100 persen bagi masyarakat yang membatalkan tiket mudik.

"Itu bukan diserahkan ke korporasi, tapi diadopsi ke dalam peraturan sehingga mengikat pada semua perusahaan angkutan dalam konteks angkutan mudik," ujar Sudaryatmo.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran

Sudaryatmo menuturkan, masyarakat yang membatalkan tiket angkutan mudik berhak untuk mendapat pengembalian dana 100 persen.

Sebab, pembatalan mudik tersebut bukan atas kemauan pribadi, melainkan situasi pandemi dan adanya larangan dari pemerintah.

"Konsumen tetap berhak mendapatkan 100 persen dari tiket yang telah dibayarkan kepada konsumen," kata Sudaryatmo.

Baca juga: Mudik Saat Pandemi Corona, Menag: Lebih Banyak Mudaratnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantau ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

Baca juga: Luhut Pastikan Sudah Koordinasi dengan Gubernur soal Larangan Mudik

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

Atas keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun aturan yang nantinya akan digunakan untuk membatasi transportasi selama masa mudik Lebaran 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com