JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo meminta pemerintah menjamin pengembalian dana dari perusahaan penyedia jasa angkutan mudik ke masyarakat yang batal mudik tahun ini.
Sudaryatmo menganjurkan agar jaminan pengembalian dana sebesar 100 persen bisa dimuat dalam aturan pembatasan transportasi yang tengah dirumuskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan ini dibuat merespons larangan mudik yang akan diberlakukan pemerintah per 24 April 2020.
"YLKI meminta kepada pemerintah, di dalam membuat peraturan larangan mudik ini bisa diakomodasi dalam bentuk mekanisme pembatalan, bahwa tidak boleh memotong (dana pembelian tiket)," kata Sudaryatmo dalam sebuah diskusi yang digelar Rabu (22/4/2020).
Menurut Sudaryatmo, aturan tersebut harus dimuat dalam regulasi pemerintah agar dipatuhi oleh seluruh penyedia jasa angkutan mudik.
Pasalnya, hingga saat ini, baru PT KAI yang sudah menyatakan akan mengembalikan dana 100 persen bagi masyarakat yang membatalkan tiket mudik.
"Itu bukan diserahkan ke korporasi, tapi diadopsi ke dalam peraturan sehingga mengikat pada semua perusahaan angkutan dalam konteks angkutan mudik," ujar Sudaryatmo.
Sudaryatmo menuturkan, masyarakat yang membatalkan tiket angkutan mudik berhak untuk mendapat pengembalian dana 100 persen.
Sebab, pembatalan mudik tersebut bukan atas kemauan pribadi, melainkan situasi pandemi dan adanya larangan dari pemerintah.
"Konsumen tetap berhak mendapatkan 100 persen dari tiket yang telah dibayarkan kepada konsumen," kata Sudaryatmo.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantau ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Atas keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyusun aturan yang nantinya akan digunakan untuk membatasi transportasi selama masa mudik Lebaran 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/15132481/pemerintah-diminta-jamin-pengembalian-dana-100-persen-bagi-warga-yang-batal