JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda menilai, pengangkatan politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago sebagai komisaris PT Pelindo I tidak sah.
Pasalnya, salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 adalah tidak menjadi pengurus partai politik.
"Hukum dan peraturan perundangan menyatakan tidak boleh mengangkat seseorang yang masih pengurus partai, kalau ada berarti jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Juanda kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Komisaris Baru Pelindo I, Dua Perwira Tinggi hingga Politikus Nasdem
Dikutip dari susunan kepengurusan DPP Partai Nasdem yang tercantum di situs resmi, Irma tercatat sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun, menurut Juanda, pengangkatan Irma sah-sah saja jika Irma Suryani telah menanggalkan jabatannya sebagai pengurus Partai Nasdem.
"Saya mengatakan itu adalah tadi kalau dia masih pengurus partai, nah tapi saya tidak tahu apakah hari ini diangkat, malam tadi mundur, kalau belum (mundur) tidak sah," ujar Juanda.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir semestinya mencabut pengangkatan Irma sebagai komisaris PT Pelindo I.
"Jadi pengangkatan Irma harus dianggap tidak pernah ada. Menteru BUMN harus mencabut atau dapat di-PTUN-kan," kata Feri.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo I, Irjen Arman Depari Masih Anggota Polri
Dalam Peraturan Menteri BUMN NOMOR 02/MBU/02/2015, tertulis bahwa salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris adalah bukan pengurus partai politik.
Ketentuan itu diatur dalam Bab II permen tersebut, tepatnya pada Huruf C Nomor 1 yang berbunyi:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan