Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/04/2020, 20:50 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.

Salah satunya oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior PAN Amien Rais.

"Betul, saya ikut mendukung inisiatif dari kawan-kawan," kata Din melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020) malam.

Anggota tim kuasa hukum, Ahmad Yani mengungkapkan, setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.

Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.

1. Defisit anggaran yang lebih besar

Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3. Menurut dia, pemerintah berencana menerapkan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.

"Di dalam UU kita kan jelas yaitu 3 persen. Di dalam perppu ini dia boleh menentukan sepihak defisit anggaran itu dari PDB. Bisa 4 persen, 5 persen, 6 persen, 7 persen," kata Yani saat dihubungi.

Baca juga: Pasal Imunitas Perppu 1/2020 Digugat ke MK, Pemerintah Dinilai Manfaatkan Wabah

Pemerintah, di dalam pasal tersebut berdalih, penerapan defisit anggaran yang melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, dengan rentang waktu paling lama hingga berakhirnya tahun anggaran 2022.

2. Penetapan anggaran hanya berdasarkan perpres

Berikutnya, ketentuan Pasal 12 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Dalam perppu disebutkan bahwa perubahan postur anggaran dan rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dimaksud pada Pasal 2 sampai Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.

Sementara, Pasal 23 UUD 1945 menyebutkan bahwa pembahasan RAPBN dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Jika parlemen tidak menyetujui usulan RAPBN yang disodorkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.

Baca juga: Perppu 1/2020 Rawan Penumpang Gelap, Ini Penjelasan Penggugat...

"Oleh karenanya dia tidak boleh menentukan sepihak. Kalau mau ada perubahan dalam APBN itu boleh tapi melalui APBN-P. Dia tidak boleh sepihak. Haram hukumnya tidak dalam bentuk APBN. Artinya, dalam perppu ini dia mencabut kekuasaan," terangnya.

3. Perluasan wewenang Bank Indonesia

Selanjutnya Pasal 16 yang dinilai memberikan wewenang tambahan kepada Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut dia, pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank sistemik dan pemberian likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitas likuiditas yang diatur di dalam pasal tersebut, dikhawatirkan mengulang sejarah kelam pemberian bailout seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

"Ini kayak model BLBI dan Century akan terulang lagi. Di sini jelas bahwa BI dapat memberikan pinjaman prioritas jangka pendek, pembiayan segala macam ke bank sistemik, itu betul konsep yang disebut dengan BLBI dan Century," ungkapnya.

Baca juga: Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19

Belum lagi wewenang BI dalam membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

"Itu enggak boleh. Haram hukumnya. Itu memperluas betul wewenang BI," imbuh Yani.

4. Perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal yang sama, kata dia, terjadi terhadap perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur di dalam Pasal 23.

Di dalam pasal tersebut ada tiga wewenang tambahan yang diberikan kepada OJK yakni memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Kemudian, menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta DPR Telaah Perppu Kebijakan Keuangan untuk Tangani Covid-19

Selanjutnya, menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

"Ini juga berbahaya dalam rangka OJK. OJK itu mengawasi bagaimana praktek perbankan," ungkapnya.

5. Pasal superbody

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, pemerintah justru dinilai ingin menerapkan pasal superbody yang memberikan imunitas dalam penggunaan anggaran.

Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program perekonomian nasioal dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Bagaimana belum dijalankan tapi sudah mendeclare tidak ada kerugian negara? Kalau sudah menyatakan tidak ada kerugian negara berarti sudah menutup wewenang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam mengaudit dan memeriksa," kata Yani.

Pasal ini pun, imbuh dia, rawan ditumpangi penumpang gelap yang sengaja memanfaatkan situasi pandemi untuk memperkaya diri sendiri.

Pasalnya, di dalam ayat (2) disebutkan pihak-pihak yang disebutkan di dalam perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Yani menilai, hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah. Bahkan, dalam kondisi wabah seperti saat ini, seharusnya para koruptor yang merugikan negara berhak dihukum mati sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan sekarang mulai terbongkar itu bagaimana ada staf khusus presiden, perusahaannya, bisa memenangkan (proyek) Kartu Prakerja dan sosialisasi. Ini, kalau saya ulang, dengan perppu ini (mereka) tidak bisa dituntut dengan alasan apapun. Ini penunggang gelap ini," ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini ada dua staf khusus milenial Jokowi yang tengah mendapat sorotan publik yakni Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Devara.

Baca juga: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tak Membuat Penyelenggara Negara Kebal Hukum

Hal itu dikarenakan perusahaan kedua staf milenial itu disebut menjadi mitra pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga rawan memunculkan konflik kepentingan.

Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin Belva, Skill Academy by Ruang Guru, menjadi salah satu mitra program Kartu Prakerja.

Sementara Andi meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan miliknya, dalam menanggulangi Covid-19. Dukungan itu tertuang di dalam surat berkop Sekretariat Kabinet yang kemudian ramai dibicarakan di media sosial.

Belakangan, Istana disebut telah menegur keras Andi. Meski demikian, ia tidak diberi sanksi apapun karena telah meminta maaf dan menjelaskan ke publik.

6. Jadi omnibus law

Tak hanya dinilai bertentangan dengan konstitusi dan membuat disharmonisasi, Yani menilai, perppu ini juga berpotensi menjadi omnibus law bagi undang-undang yang lain.

Sebab, bila merujuk ketentuan di dalam Pasal 28, ada sejumlah pasal di dalam undang-undang lain yang akan dicabut dengan berlakunya perppu ini.

"Ada 12 UU yang dicabut dan diberlakukan dalam perppu ini," kata dia.

Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law

Ke-12 UU itu yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kemudian, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemerintah Daerah, UU MD3, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU APBN 2020 menjadi tidak berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com