Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK

Kompas.com - 17/04/2020, 20:50 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak.

Salah satunya oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior PAN Amien Rais.

"Betul, saya ikut mendukung inisiatif dari kawan-kawan," kata Din melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020) malam.

Anggota tim kuasa hukum, Ahmad Yani mengungkapkan, setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.

Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.

1. Defisit anggaran yang lebih besar

Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3. Menurut dia, pemerintah berencana menerapkan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.

"Di dalam UU kita kan jelas yaitu 3 persen. Di dalam perppu ini dia boleh menentukan sepihak defisit anggaran itu dari PDB. Bisa 4 persen, 5 persen, 6 persen, 7 persen," kata Yani saat dihubungi.

Baca juga: Pasal Imunitas Perppu 1/2020 Digugat ke MK, Pemerintah Dinilai Manfaatkan Wabah

Pemerintah, di dalam pasal tersebut berdalih, penerapan defisit anggaran yang melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) bertujuan untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, dengan rentang waktu paling lama hingga berakhirnya tahun anggaran 2022.

2. Penetapan anggaran hanya berdasarkan perpres

Berikutnya, ketentuan Pasal 12 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945. Dalam perppu disebutkan bahwa perubahan postur anggaran dan rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dimaksud pada Pasal 2 sampai Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.

Sementara, Pasal 23 UUD 1945 menyebutkan bahwa pembahasan RAPBN dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Jika parlemen tidak menyetujui usulan RAPBN yang disodorkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan APBN tahun lalu.

Baca juga: Perppu 1/2020 Rawan Penumpang Gelap, Ini Penjelasan Penggugat...

"Oleh karenanya dia tidak boleh menentukan sepihak. Kalau mau ada perubahan dalam APBN itu boleh tapi melalui APBN-P. Dia tidak boleh sepihak. Haram hukumnya tidak dalam bentuk APBN. Artinya, dalam perppu ini dia mencabut kekuasaan," terangnya.

3. Perluasan wewenang Bank Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com