Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK

Kompas.com - 17/04/2020, 20:50 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

Selanjutnya Pasal 16 yang dinilai memberikan wewenang tambahan kepada Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut dia, pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank sistemik dan pemberian likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitas likuiditas yang diatur di dalam pasal tersebut, dikhawatirkan mengulang sejarah kelam pemberian bailout seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

"Ini kayak model BLBI dan Century akan terulang lagi. Di sini jelas bahwa BI dapat memberikan pinjaman prioritas jangka pendek, pembiayan segala macam ke bank sistemik, itu betul konsep yang disebut dengan BLBI dan Century," ungkapnya.

Baca juga: Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19

Belum lagi wewenang BI dalam membeli Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.

"Itu enggak boleh. Haram hukumnya. Itu memperluas betul wewenang BI," imbuh Yani.

4. Perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal yang sama, kata dia, terjadi terhadap perluasan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur di dalam Pasal 23.

Di dalam pasal tersebut ada tiga wewenang tambahan yang diberikan kepada OJK yakni memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Kemudian, menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta DPR Telaah Perppu Kebijakan Keuangan untuk Tangani Covid-19

Selanjutnya, menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

"Ini juga berbahaya dalam rangka OJK. OJK itu mengawasi bagaimana praktek perbankan," ungkapnya.

5. Pasal superbody

Di tengah upaya pemberantasan korupsi, pemerintah justru dinilai ingin menerapkan pasal superbody yang memberikan imunitas dalam penggunaan anggaran.

Dalam Pasal 27 disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program perekonomian nasioal dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Bagaimana belum dijalankan tapi sudah mendeclare tidak ada kerugian negara? Kalau sudah menyatakan tidak ada kerugian negara berarti sudah menutup wewenang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam mengaudit dan memeriksa," kata Yani.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com