Pasal ini pun, imbuh dia, rawan ditumpangi penumpang gelap yang sengaja memanfaatkan situasi pandemi untuk memperkaya diri sendiri.
Pasalnya, di dalam ayat (2) disebutkan pihak-pihak yang disebutkan di dalam perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Yani menilai, hal itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah. Bahkan, dalam kondisi wabah seperti saat ini, seharusnya para koruptor yang merugikan negara berhak dihukum mati sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan sekarang mulai terbongkar itu bagaimana ada staf khusus presiden, perusahaannya, bisa memenangkan (proyek) Kartu Prakerja dan sosialisasi. Ini, kalau saya ulang, dengan perppu ini (mereka) tidak bisa dituntut dengan alasan apapun. Ini penunggang gelap ini," ucapnya.
Untuk diketahui, saat ini ada dua staf khusus milenial Jokowi yang tengah mendapat sorotan publik yakni Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Devara.
Baca juga: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tak Membuat Penyelenggara Negara Kebal Hukum
Hal itu dikarenakan perusahaan kedua staf milenial itu disebut menjadi mitra pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga rawan memunculkan konflik kepentingan.
Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin Belva, Skill Academy by Ruang Guru, menjadi salah satu mitra program Kartu Prakerja.
Sementara Andi meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan miliknya, dalam menanggulangi Covid-19. Dukungan itu tertuang di dalam surat berkop Sekretariat Kabinet yang kemudian ramai dibicarakan di media sosial.
Belakangan, Istana disebut telah menegur keras Andi. Meski demikian, ia tidak diberi sanksi apapun karena telah meminta maaf dan menjelaskan ke publik.
6. Jadi omnibus law
Tak hanya dinilai bertentangan dengan konstitusi dan membuat disharmonisasi, Yani menilai, perppu ini juga berpotensi menjadi omnibus law bagi undang-undang yang lain.
Sebab, bila merujuk ketentuan di dalam Pasal 28, ada sejumlah pasal di dalam undang-undang lain yang akan dicabut dengan berlakunya perppu ini.
"Ada 12 UU yang dicabut dan diberlakukan dalam perppu ini," kata dia.
Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law
Ke-12 UU itu yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemerintah Daerah, UU MD3, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan UU APBN 2020 menjadi tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.