Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Rawan Penumpang Gelap, Ini Penjelasan Penggugat...

Kompas.com - 17/04/2020, 12:47 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 berpotensi memunculkan banyak penumpang gelap yang sengaja memanfaatkan momentum pandemi Covid-19.

Perppu ini pun telah digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, politisi senior PAN Amien Rais, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Salah seorang anggota kuasa hukum penggugat, Ahmad Yani mengungkapkan, Pasal 27 yang terdapat di dalam perppu tersebut menjadi pasal superbody yang memberikan hak imunitas kepada pemerintah dalam penggunaan keuangan negara.

"Dengan perppu ini, (pemerintah) tidak bisa dituntut dengan alasan apapun. Ini (berpotensi memunculkan) penunggang gelap," kata Yani kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020) malam.

Baca juga: Pasal Imunitas Perppu 1/2020 Digugat ke MK, Pemerintah Dinilai Manfaatkan Wabah

Ia kemudian menyoroti soal ayat (1) pasal tersebut.

Bunyinya, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, belanja negara, pembiayaan, stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

"Bagaimana bisa belum dijalankan tapi sudah men-declare tidak ada kerugian negara? Kalau sudah menyatakan tidak ada kerugian negara, berarti sudah menutup wewenang BPK dalam mengaudit dan memeriksa," kata Yani.

Potensi penumpang gelap itu, imbuh dia, terletak di dalam ayat (2), yang menyebutkan bahwa sejumlah jabatan yang melaksanakan Perppu itu tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law

Sejumlah pejabat yang dimaksud, yakni Anggota KSSK, Sekretaris KSS, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini.

"Ini betul-betul bisa digunakan sebagai moral hazard seperti itu. Bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi kita," kata dia.

Padahal, ia mengingatkan, di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, jika dalam keadaan tertentu pidana mati bisa dijatuhkan kepada koruptor.

Baca juga: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tak Membuat Penyelenggara Negara Kebal Hukum

Adapun pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, dapat dikategorikan sebagai keadaan tertentu itu.

"Bencana seperti sekarang kalau ada yang korupsi dia bisa dihukum mati. Dan sekarang mulai terbongkar itu bagaimana staf khusus presiden, perusahaannya bisa memenangkan proyek Kartu Prakerja dan sosialisasi," ungkap dia.

Terkait praktik korupsi pada masa pandemi, diketahui saat ini ada dua staf khusus milenial Jokowi yang tengah mendapat sorotan publik, yakni Andi Taufan Garuda Putra dan Adamas Belva Devara.

Hal itu dikarenakan perusahaan kedua staf milenial itu disebut menjadi mitra pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga rawan memunculkan konflik kepentingan.

Baca juga: Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19

Seperti diketahui, perusahaan yang dipimpin Belva, Skill Academy by Ruang Guru, menjadi salah satu mitra program Kartu Prakerja.

Sementara Andi meminta para camat mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan miliknya, dalam menanggulangi Covid-19.

Dukungan itu tertuang di dalam surat berkop Sekretariat Kabinet yang kemudian ramai dibicarakan di media sosial.

Belakangan, Istana disebut telah menegur keras Andi. Meski demikian, ia tidak diberi sanksi apapun karena telah meminta maaf dan menjelaskan ke publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com