JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menjadi pihak tergugat ketiga.
Untuk menghadapinya, Kejagung mengerahkan jaksa pengacara negara.
Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara, Benny Tjokro Juga Dijerat Pencucian Uang
“Intinya kami siap menghadapinya. Kami siapkan JPN (Jaksa Pengacara Negara),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Namun, sejauh ini, Kejagung mengaku belum menerima materi gugatan yang dilayangkan Benny Tjokro.
“Kami belum terima panggilan sidang dan belum tahu materi gugatannya,” katanya.
Adapun selain Jampidsus, Benny Tjokro juga menggugat auditor utama investigasi BPK I Nyoman Wara (tergugat I) dan BPK (tergugat II).
Gugatan didaftarkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, pihak Benny Tjokro menilai para tergugat telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Benny Tjokro Gugat Jampidsus, BPK, dan Auditor
“Menyatakan secara hukum bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap penggugat,” seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (14/4/2020).
Pihak Benny Tjokro pun berharap hakim mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya.
Pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait perkara ini yaitu pada 27 April 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.