Dalam gugatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menjadi pihak tergugat ketiga.
Untuk menghadapinya, Kejagung mengerahkan jaksa pengacara negara.
“Intinya kami siap menghadapinya. Kami siapkan JPN (Jaksa Pengacara Negara),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Namun, sejauh ini, Kejagung mengaku belum menerima materi gugatan yang dilayangkan Benny Tjokro.
“Kami belum terima panggilan sidang dan belum tahu materi gugatannya,” katanya.
Adapun selain Jampidsus, Benny Tjokro juga menggugat auditor utama investigasi BPK I Nyoman Wara (tergugat I) dan BPK (tergugat II).
Gugatan didaftarkan Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Melansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, pihak Benny Tjokro menilai para tergugat telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Menyatakan secara hukum bahwa tergugat I, tergugat II dan tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap penggugat,” seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (14/4/2020).
Pihak Benny Tjokro pun berharap hakim mengabulkan gugatan mereka sepenuhnya.
Pengadilan pun telah menetapkan jadwal sidang perdana terkait perkara ini yaitu pada 27 April 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/20390081/siapkan-jaksa-pengacara-negara-kejagung-siap-hadapi-gugatan-benny-tjokro