Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Opsi Perubahan Teknis Pilkada Sesuai Protokol Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 14/04/2020, 18:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Arief mengatakan, perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada ini akan berdampak pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: KPU Ajukan 3 Opsi Jadwal Baru Pilkada 2020

"Peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian, dalam proses harmonisasi" kata Arief.

Arief menjelaskan, KPU tengah mengkaji pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan melalui pos, seperti yang pernah dilaksanakan dalam Pemilu 2019 untuk pemilih di luar negeri.

"Perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam kajian kita, apakah perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang kita lakukan di pemilu luar negeri untuk pemilu nasional, misalnya memilih boleh menggunakan pos," ujarnya.

Selain itu, Arief juga mengatakan, skenario pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menyediakan hand sanitizer dan disinfektan.

Bahkan, KPU tengah mengkaji perluasan area TPS dan mengurangi jumlah pemilih dalam satu TPS, meski wacana tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.

"Memperluas area TPS. Jadi, area TPS yang semula berukuran 10x11 (meter) atau 8x13 (meter) ini nanti akan kita lakukan (perluasan)," tutur Arief.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Komnas HAM Ingatkan soal Hak Pilih Kelompok Rentan

"Nah, yang perlu menjadi konsen kita, jumlah pemilih di TPS kententuan bisa 800, kita akan mengurangi jumlah pemilih di TPS, tetapi ini akan berkonsuensi dengan makin bertambah biaya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU mengusulkan tiga opsi mengenai jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020.

Opsi pertama, Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020.

Kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021.

Baca juga: Komisioner KPU Minta Perppu Pilkada Tak Atur Waktu Pelaksanaan

Arief juga mengatakan, KPU sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu terkait penundaan Pilkada serta mengirim tiga opsi tersebut.

"Surat kepada Presiden memberi masukan tentang Perppu yang akan dibuatnya. Penerbitan Perppu paling lambat dilakukan pada April 2020 ini," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com