JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan tiga opsi mengenai jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: KPU Akan Simulasikan Tiga Opsi Penundaan Pilkada 2020
Opsi pertama, Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020.
Kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021.
"Nah KPU sudah memberikan opsi a, b dan c. Atau 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021," kata Arief.
Arief juga menjelaskan, dari 9 provinsi yang akan mengikuti Pilkada, seluruhnya terpapar wabah Covid-19.
Tak hanya itu, dari 224 Kabupaten/kota yang akan mengikuti Pilkada, hanya 15 kabupaten yang tidak terpapar Covid-19.
"Jadi hanya 15 saja yang tidak terpapar covid-19. Dari 37 yang akan Pilwalkot, semuanya kota itu terpapar Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Komisioner KPU Minta Perppu Pilkada Tak Atur Waktu Pelaksanaan
Berdasarkan hal tersebut, Arief mengatakan, KPU sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu terkait penundaan Pilkada serta mengirim tiga opsi tersebut.
"Surat kepada Presiden memberi masukan tentang Perppu yang akan dibuatnya. Penerbitan Perppu paling lambat dilakukan pada April 2020 ini," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.