JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
Arief mengatakan, perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada ini akan berdampak pada perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Peraturan KPU tentu harus dilakukan penyesuaian, dalam proses harmonisasi" kata Arief.
Arief menjelaskan, KPU tengah mengkaji pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan melalui pos, seperti yang pernah dilaksanakan dalam Pemilu 2019 untuk pemilih di luar negeri.
"Perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara dalam kajian kita, apakah perlu melakukan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana yang kita lakukan di pemilu luar negeri untuk pemilu nasional, misalnya memilih boleh menggunakan pos," ujarnya.
Selain itu, Arief juga mengatakan, skenario pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menyediakan hand sanitizer dan disinfektan.
Bahkan, KPU tengah mengkaji perluasan area TPS dan mengurangi jumlah pemilih dalam satu TPS, meski wacana tersebut akan memakan biaya yang cukup besar.
"Memperluas area TPS. Jadi, area TPS yang semula berukuran 10x11 (meter) atau 8x13 (meter) ini nanti akan kita lakukan (perluasan)," tutur Arief.
"Nah, yang perlu menjadi konsen kita, jumlah pemilih di TPS kententuan bisa 800, kita akan mengurangi jumlah pemilih di TPS, tetapi ini akan berkonsuensi dengan makin bertambah biaya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan tiga opsi mengenai jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020.
Opsi pertama, Pilkada dilakukan pada 9 Desember 2020.
Kedua, Pilkada dilakukan pada 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pada 29 September 2021.
Arief juga mengatakan, KPU sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu terkait penundaan Pilkada serta mengirim tiga opsi tersebut.
"Surat kepada Presiden memberi masukan tentang Perppu yang akan dibuatnya. Penerbitan Perppu paling lambat dilakukan pada April 2020 ini," ujar Arief.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/18035151/kpu-buka-opsi-perubahan-teknis-pilkada-sesuai-protokol-pencegahan-covid-19