JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie menilai Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, terindikasi melakukan malaadministrasi setelah mengirim surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet.
"Saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi malaadministrasi," kata Alvin kepada Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Sebab, menurutnya, Taufan telah melampaui kewenangannya sebagai staf khusus milenial presiden.
Alvin menjelaskan, tugas staf khusus presiden adalah memberikan masukan kepada presiden.
Baca juga: Surati Camat demi Bantu Perusahaan Pribadi Perangi Covid-19, Stafsus Jokowi Minta Maaf
Staf khusus, kata Alvin, tidak mempunyai kewenangan eksekutif apalagi membuat surat edaran ke luar.
"Staf khusus boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presdien, tapi tidak kemudian menyurati memberitahukan kepada camat atau instansi lain tentang adanya perusahan untuk melakukan pendataan dan lain-lain," kata Alvin.
Alvin juga mempertanyakan kewenangnan Taufan dapat menulis surat menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet.
Menurut Alvin, Taufan dapat dinyatakan melakukan pelanggaran berat bila surat tersebut keluar tanpa izin Sekretaris Kabinet yang instansinya dicatut dalam surat yang diteken Taufan itu.
Baca juga: Jadi Stafsus Jokowi, Siapa Andi Taufan Garuda Putra?
"Ini pelanggaran yang berat karena sekretariat negara (kabinet) adalah lembaga negara dan staf khusus bukan pejabat yangg berwenang untuk menggunakan kop surat sekneg (setkab)," kata Alvin.
Ia menambahkan, munculnya surat tersebut juga dapat menunjukkan adanya konflik kepentingan karena perusahaan Amartha yang disebut akan memberi edukasi dalam surat itu merupakan perusahaan pribadi Taufan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan