JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia ( TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) bergerak cepat guna mengusut bentrokan yang terjadi antara dua institusi negara tersebut di Pos Yonif 754, Mamberamo Raya, Papua, Sabtu (11/4/2020).
Bentrokan tersebut terjadi diduga karena kesalahpahaman antara anggota Satgas Pamrahwan Yonif 755/20/3-Kostrad dan dua anggota Polres Mamberamo Raya.
Akibat bentrokan tersebut, tiga anggota Polri tewas tertembak dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga: Bentrok TNI-Polri Tewaskan 3 Polisi di Papua, Danrem 172/PWY: Saya Bertanggung Jawab
Adapun korban tewas di antaranya Briptu Marselino Rumaikewi, Briptu Alexander Ndun, dan Bripda Yosias.
Sementara itu, dua korban luka yakni Bripka Alva Titaley dan Brigpol Robert Marien.
Setelah peristiwa tersebut, TNI-Polri membentuk tim gabungan guna mengusut bentrokan.
Proses hukum
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab menegaskan, pihaknya akan memproses hukum anak buahnya yang terlibat dalam bentrokan antara TNI-Polri di Mamberamo Raya, Papua, Sabtu (11/4/2020).
Hal itu diungkapkannya saat mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) bersama Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Pos Yonif 754, Senin (13/4/2020) siang.
"Saya tegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan bagi kalian yang berbuat pelanggaran," tegas Pangdam dalam keterangan tertulis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan