Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

PSBB, Demi Kemaslahatan Bersama Melawan Corona

Kompas.com - 13/04/2020, 10:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SETELAH melalui drama pengembalian berkas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto meneken surat persetujuan PSBB itu Senin (6/4/2020) malam.

Usai mendapat restu Kemenkes, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung bergerak cepat. Tak sampai sepekan pasca-terbitnya izin, Anies langsung menerapkan PSBB di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020). Pelaksanaan PSBB tersebut akan berlaku selama dua pekan sejak diterapkan.

DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus dilakukan pemda jika memberlakukan PSBB.

Pasal 13 menjelaskan, PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi. Juga pembatasan moda transportasi.

PSBB wilayah penyangga Jakarta

Menyusul Jakarta, Kemenkes akhirnya juga memberi restu penerapan PSBB sejumlah wilayah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

Usai mengantongi izin tersebut, Pemprov Jabar akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu (15/4/2020).

Berbeda dengan DKI Jakarta, Jabar akan melakukan PSBB maksimal. Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar di wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran. Ini akan dilakukan di Kota Bekasi, Bogor dan Depok.

Sementara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB tingkat minimal hingga menengah. Sama seperti Jakarta, status PSBB di Jabar juga akan diterapkan selama 14 hari.

Dampak PSBB

Virus Corona tak hanya merenggut banyak nyawa. Pandemi ini juga mengancam perekonomian dan menggerus mata pencaharian banyak orang.

Roda ekonomi seakan terhenti setelah pemerintah menerapkan kebijakan PSBB guna mencegah meluasnya virus ini.

Masyarakat kelas bawah yang bekerja di sektor informal, seperti pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang dan tukang ojek, menjadi kelompok yang terpapar kebijakan tersebut. Juga buruh pabrik.

Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Kementerian Tenaga Kerja mencatat, per 6 April 2020, ada 130.456 pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) gara-gara virus Corona.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com